TIDAK PROFESIONAL, AKAN DILAPORKAN KE KOMISI III DPR RI 

Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Riau Dicopot !

Di Baca : 4857 Kali
Anggota DPR RI Syahrul Aidy dari Fraksi PKS menerima pengaduan masyarakat petani sawit Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Riau di Gedung DPR RI Senayan Jakarta didampingi Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Sarya Wicaksana, L

Camat Pujud Hasyim SP sudah menerbitkan Surat Keterangan No.100/KCP-PEM/2021/273 tanggal 25 Agustus 2021 menerangkan bahwa SKGR Drs Teruna Sinulingga tidak ada terdaftar dan tidak ada arsipnya di Kantor Camat Pujud. Demikian juga Kades Airhitam Dedi Dam Hudi sudah menerbitkan Surat Keterangan bahwa SKGR Drs Teruna Sinulingga tidak tercatat dan arsipnya tidak ada di Kantor Desa Airhitam Pujud Rohil Riau.

Sementara sejumlah warga Airhitam membantah ada menandatangani SKGR milik Drs Teruna Sinulingga. Artinya tanda tangan warga Airhitam diduga dipalsukan pada SKGR Drs Teruna Sinulingga. Dan warga segera melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan warga ini.

Informasi yang dikumpulkan awak media di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (7/9/2021), Kapolres Rohil juga dinilai pembohong besar menyatakan berkas Rudianto Sianturi sudah P21 di Kejari Rohil saat Kapolres dikontak via ponselnya ditanyakan oleh anggota DPR RI dari Gedung DPR RI Selasa (7/9/2021). Namun saat itu juga anggota DPR RI melakukan kroscek ke Kajari Rohil Riau Yuliarni Appy SH MH ternyata Kajari Rohil menegaskan berkas Rudianto masih P19.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar